BANJARBARU, Kalimantapost.com –
Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru, pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, terkhusus menukil nomor 5) dan 6) pada BAB V perhitungan suara: B) Pelaksanaan; d) Kategori Suara Sah dan Tidak Sah; yang berbunyi:
5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.
Berkaitan Keputusan KPU tersebut Civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya Banjarbaru (ABPM) bersama Akademi Literasi Banjarbaru dan Akademi Jurnalistik Banjarbaru terdiri HE Benyamine, Sandi Firly, Hudan Nur, Rendy Tisna dan Zepy Al Ayubi yang peduli pada penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menyatakan KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru telah meniadakan Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024, secara langsung melakukan tindakan yang mengancam dan menghilangkan hak memilih warga Kota Banjarbaru yang dijamin dalam undang-undang dan peraturan kepemiluan.
Di surat pernyataan sikap itu juga menyebut, secara terstruktur melakukan pembajakan demokrasi melalui Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, untuk menutupi ketidakmampuan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
“KPU Kota Banjarbaru tidak mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 karena tidak memiliki azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.
Hal ini seterang matahari dapat dilihat dari penyediaan surat suara yang mengakomodir kotak kosong yang tidak dapat dipenuhi dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024, sehingga diterbitkannya Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 yang isinya secara langsung menghilangkan paksa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan mengabaikan landasan untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.
Ditambahkan dalam pernyataan sikap tersebut, Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 seperti ingin menegaskan diskualifikasi paslon dari rekomendasi Bawaslu atau keputusan hukum pada Pilkada Kota Banjarbaru berakibat dihilangkannya hak memilih warga kota Banjarbaru.
Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 secara tidak langsung menghilangkan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Banjarbaru, karena KPU Kota Banjarbaru telah merampas hak pilih warga Kota Banjarbaru dengan alasan tidak sempat mencetak surat suara yang terdapat pasangan calon dan kotak kosong.
KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru terlihat mempermainkan peraturan, keadilan, dan transparansi dengan melakukan tindakan cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi dalam proses Pilkada, seperti berjudi pada hasil Pilkada yang tidak sah dan merusak demokrasi.
“Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan karena bertentangan dengan UU dan PKPU apalagi KPU Kota Banjarbaru tidak mampu dan kehilangan ligetimasi sebagai penyelenggara,” tulis pernyataan sikap dari Civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya.
Demikian pernyataan sikap civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya bersama sejumlah aktivis yang peduli demokrasi di Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, tidak boleh ada orang atau kelompok yang dengan sengaja ingin mengubur demokrasi di kota ini, terutama penyelenggara yang mempermainkan azas-azas penyelenggara pemilu.
“Olehnya kami bermohon kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian untuk mengambil alih Pilkada Kota Banjarbaru karena KPU Banjarbaru tidak berkompeten,” pungkasnya. (ful/KPO-3)