Tenri menyebut KPU tetap dengan surat suara yang ada untuk didistribusikan ke Kota Banjarbaru dan kemudian itu yang akan digunakan pada saat hari pencoblosan
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tetap menggunakan yang sudah tercetak terlebih dahulu alias tidak direvisi.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebut surat suara yang digunakan di Pilwali Banjarbaru tetap yang sudah dicetak, dengan kata lain tetap menggunakan surat suara yang menampilkan dua pasangan calon.
“Jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI, karena ini kebijakannya berbeda dengan kotak kosong, kemudian terkait surat suara bahwa h-29 sesuai dengan PKPU nya tidak bisa lagi mencetak surat suara,” kata wanita yang akrab disapa Tenri kepada sejumlah awak media.
Alhasil dengan demikian, Tenri menyebut KPU tetap dengan surat suara yang ada untuk didistribusikan ke Kota Banjarbaru dan kemudian itu yang akan digunakan pada saat hari pencoblosan.
“Masih ada gambar (2 paslon) dan kami masih menunggu juknis dari KPU RI, apakah nanti akan ditutup atau nanti seperti apa, perintah juknis nantinya,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru sudah membatalkan pencalonan Pasangan Aditya dan Said Abdullah, pembatalan tersebut mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kalsel yang sudah melaksanakan sejumlah kajian terkait pelaporan dari Wartono.
Pembatalan pencalonan itu pun tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024 yang ditetapkan pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober yang lalu. (Sfr/K-3)