Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEInternasional

LSM Desak Perancis Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

×

LSM Desak Perancis Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

Sebarkan artikel ini
IMG 20241124 WA0006
Ilustrasi - Desakan penangkapan terhadap pemimpin rezim Zionis Benjamin Netanyahu. (Antara/Anadolu)

PERANCIS, Kalimantanpost.com – Sebelas lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Perancis untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala departemen pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Sejumlah LSM tersebut, termasuk Ligue de Droit de l’homme (LDH) dan Asosiasi Solidaritas Palestina Prancis (AFPS), mengeluarkan pernyataannya pada Kamis yang mengimbau Prancis untuk menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut.

Baca Koran

Pernyataan itu menekankan perlunya Perancis memastikan penangkapan kedua pejabat rezim Zionis yang telah melakukan genosida di Gaza tersebut jika mereka memasuki wilayah Perancis.

LSM tersebut juga menekan Perancis untuk terus mendukung ICC meski ada tekanan dari luar, seraya menegaskan: “Penerbitan surat perintah ini semakin menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap otoritas Israel.”

Sikap Perancis terkait putusan ICC ini sempat diungkap mantan Perdana Menteri Prancis Dominique de Villepin saat berbicara di stasiun televisi Prancis LCI.

Villepin, menjawab pertanyaan apakah Perancis harus menegakkan putusan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki negara itu atau Eropa, mengatakan: “Perancis telah menanggapi pertanyaan ini melalui mantan Menteri Luar Negeri Stephane Sejourne yang menyatakan, ‘Tentu saja, Prancis akan melaksanakan keputusan ICC.”

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Perancis Christophe Lemoine, dalam konferensi pers mingguan, menghindar untuk menjawab secara langsung apakah Perancis akan menegakkan surat perintah tersebut dengan menyebutnya sebagai “pertanyaan yang rumit secara hukum.”

Pernyataan selanjutnya dari kementerian tersebut menyebut surat perintah tersebut sebagai “bukan persidangan tetapi formalisasi tuduhan.”

ICC pada Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dengan alasan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.” (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Menteri LH: Pengelolaan Sampah di Tanah Bumbu Dinilai Cukup Baik

Iklan
Iklan