Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Polri sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah

×

Mantan Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Polri sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0068
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa. (Antara/Repro Divisi Humas Polri)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – LBD (Luhur Budi Djatmiko) selaku Direktur Umum PT Pertamina periode 2012–2014 ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh PT Pertamina pada tahun 2013–2014.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024), mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi.

Baca Koran

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika dalam penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Pertamina pada tahun 2013, anggaran senilai Rp2,070 triliun dialokasikan untuk kegiatan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan.

Selain itu, anggaran tersebut juga direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya.

Arief melanjutkan dalam kurun waktu bulan Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri atas 23 bidang tanah dengan total luas 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU dengan harga sebesar Rp35 juta per meter persegi di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1,6 triliun.

Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Telah terjadi pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan ada pengeluaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  Vonis Empat Pembobol Bank Plat Merah Unit Sengayam Batulicin Vonisnya Ditunda

Atas perbuatan tersangka LBD, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LBD pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan