BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Saidan Arisandi yang diduga melakukan tindakan korupsi dalam hal tidak membayar pajak, di vonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Vonis ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi pada sidang lanjutan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar pidana denda Rp200 juta subsider sebulan kurungan. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti yang di tilepnya sebesar Rp298 juta lebih. Bila harta bendanya tidak mencukupi membayar, kurungannya bertambah selama setahun dan enam bulan.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut,terdakwa setelah berunding dengan penasihat hukum, bisa menerima, sementara pihak JPU masih menyatakan pikir- pikir.
Vonis majelis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp298 juta lebih. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017 lalu. (hid/KPO-3)