BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Jumat (15/11/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa ini bernilai Rp3 miliar langsung dimasukan ke dalam air diterjen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024,” jelas Kapolresta kepada awak media saat press rilis.
Dalam hal ini Cuncun mengungkapkan sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai laporan polisi (LP) dari beberapa satuan kerja,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai oleh satu orang.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan diperkirakan mencapai Rp3,004 miliar,” tambahnya.
Disisi lain, Cuncun mengatakan, pemusnahan narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menambahkan, ada 27 kasus yang ditangani, 15 kasus di antaranya dilaporkan di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, 2 kasus di Polsek Banjarmasin Barat, 4 kasus di Polsek Banjarmasin Timur, 2 kasus di Polsek KPL, 3 kasus di Satpol Air Polresta Banjarmasin, dan satu kasus di Polsek Banjarmasin Utara.
Dari kegiatan tersebut, dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram. (yul/KPO-4)