BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap penjaga malam (wakar) yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Arba’i alias Ar (51) di ciduk petugas ketika berada di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hj Sa’adah Nomor 02 RT 05 Rw. 01 Banjarmasin Barat, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 16.20 WITA.
Selain mengamankan Ar, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,82 gram, dan satu buah handphone .
“Pada saat akan ditangkap tersangka Ar sempat berusaha melarikan diri dengan cara masuk ke kolong rumah, namun yang bersangkutan tetap berhasil di tangkap,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan Bala Putra, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar kasat.
Dalam hal ini, Bala Putra mengatakan bahwa penangkapan ini berhasil berkat informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran narkoba di lingkungan kita,”katanya. (yul/KPO-4)