JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hal ini menyusul
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024) yang menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut juga Hakim menyebutkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena. Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ucap hakim.
Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (12/11/2024) mulai pukul 14.00 WIB sempat molor.
Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Sidang ini menarik perhatian awak media nasional. (rfz/KPO-3)