BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna Kamis (21/11/2024) perihal Pengumuman usul Pemberhentian Gubernur Kalsel dan Pengumuman usul Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalsel sisa masa Jabatan 2021-2024.
Pengusulan pemberhentian gubernur tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada tanggal 12 November 2024, perihal permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalsel.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kalsel dengan acara Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel atas nama Muhidin sebagai Gubernur Kalsel sisa masa jabatan tahun 2021-2024.
Hal ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahuh 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 173 ayat 2 bahwa DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalsel Sisa Masa Jabatan 2021-2024.
Pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya menjadi dokumen yang tidak terpisahkan yang akan disampaikan kepada Presiden republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Setelah rapat paripurna ini kami akan serahkan usulan ini ke Mendagri, Tito Karnavian,” ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.
Diketahui, Kemendagri telah menunjuk Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel.
Roy hanya menjabat sementara setelah cuti Pilkada untuk Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin sampai pada 24 November 2024, kemudian setelah itu Muhidin naik menjadi Plt Gubernur.
Selanjutnya, akan dijadwalkan pelantikan Muhidin menjadi Gubernur Kalsel definitif oleh Presiden RI, Prabowo Subianto berdasarkan pengesahan Mendagri. (Nau/KPO-1)