Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pembeli dan Penjual Narkotika di Kelayan Ditangkap

×

Pembeli dan Penjual Narkotika di Kelayan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0013 e1730856308840
Kalimantanpost.com/anduy BARANG BUKTI - Penjual dan pembeli narkotika beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Pembeli narkotika Andre (31), dengan penjual narkotika Robin Krisnayadi Tan A
alias Robin (39), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan, Jum’at (1/11/2024) lalu.


Kedua tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 14 RW 02 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Koran


Selain itu juga anggota mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, yang masing-masing dibungkus plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 1,12 gram, dua paket sabu dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,08 gram, satu buah kotak senter terbuat dari plastik berbentuk persegi panjang warna hijau, satu buah timbangan digital warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu buah ndok yang terbuat dari sedotan besar warna merah.


Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) kedua tersangka tertangkap tangan menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak enam paket sabu, yang masing-masing dibungkus plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 1,12 gram dimiliki terlapor kedua dan 2 dua paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,08 gram dimiliki tersangka Andre.


Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka Robi menyerahkan enam paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak senter kepada tersangka Andre untuk dibuang di lubang pembuangan air di wc, bersamaan itu juga tersangka Andre membuang dua paket sabu dan timbangan digital.


Tersangka Andre mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari terlapor Robin.
Lalu tersangka Robin juga mengakui bahwa barang haram, yaitu sabu-sabu tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamanakan di kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK


Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (5/11/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan keduanya akan dikenakan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/KPO-4)

Iklan
Iklan