Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarbaruHEADLINE

Pencalonan Aditya – Habib Dibatalkan, Pengamat Sebut Demokrasi Banjarbaru Mati Suri

×

Pencalonan Aditya – Habib Dibatalkan, Pengamat Sebut Demokrasi Banjarbaru Mati Suri

Sebarkan artikel ini
IMG 20241101 WA0022 1 e1730517884218
DIBATALKAN - Banner pencalonan Aditya - Said yang dibatalkan KPU Kota Banjarbaru atas rekomendasi Bawaslu Kalsel. (Kalimantanpost.com/repro)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2024. Pembatalan tersebut disampaikan dalam surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis (31/10/2024).


Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah pernyataan resmi. Keputusan KPU Kota Banjarbaru ini menetapkan pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

GBK


Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As’ad, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Kota Banjarbaru saat ini akan menjadi catatan sejarah kelam demokrasi Provinsi Kalimantan Selatan.


“Sejak awal saya katakan di berbagai kesempatan, ini persoalan proyek politik yang didukung parpol yang sangat besar termasuk elit-elit politik yang termuat disana,” ucap Uhaib.


Disinggung soal Wartono sang pelapor, Uhaib merasa bingung sebab, pelapor merupakan wakil dari terlapor yang artinya kedua orang tersebut merupakan satu paket.

“Wartono ini merupakan bagian dari Aditya waktu itu,” bebernya.


“Menurut saya harus disikapi dengan arif karena sebelumnya Wartono merupakan bagian dari Aditya ini, satu paket, sehingga jangan dianggap seperti Malaikat,” tambah Uhaib.


Di sisi lain, Ia mendukung tentang penegakkan aturan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di seluruh lapisan, akan tetapi Uhaib menyayangkan, upaya penegakan demokrasi itu menurutnya masih tanggung dan tebang pilih.


Bukan tanpa alasan, Uhaib menyebut tebang pilih itu berdasar pada Keputusan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan Surat Keputusan Pembatalan Calon yang dirilis KPU terlalu terburu-buru.

Baca Juga :  Dishub Kalsel Luncurkan Lima Armada Baru BRT


Uhaib menegaskan semua keputusan harus melewati mekanisme dan prosedur yang berlaku, Ia tetap bersikukuh menyebut demokrasi Kota Banjarbaru saat ini tengah mati suri.


“Perlu saya sampaikan kepada anda, ini kepentingan politik yang bermain di dalam jaringan partai politik dan oligarki untuk mematikan Aditya. Saya tidak membela Aditya atau Lisa, saya tidak punya kepentingan dalam hal ini, tapi saya pure sebagai akademisi melihat persoalan ini kenapa baru dimunculkan disaat menjelang Pilkada,” papar Uhaib.

Atas dasar itu, Uhaib turut mendukung tim hukum Aditya yang kemudian mengajukan banding atas keputusan KPU.

“Ini menjadi satu kecelakaan demokrasi di Kalimantan Selatan, barusan ada kejadian seperti ini dan ini sarat akan kepentingan politik, marilah penyelenggara pemilu saat ini kita berfikir waras,” sambung Uhaib.


Menurutnya, Eliminasi atas paslon nomor dua itu akan menjadi konflik politik yang sangat besar, hal ini ujarnya yang tidak dihitung oleh Bawaslu maupun KPU setempat. Disebutkannya akan terjadi konflik sosial, kekerasan massa yang tidak menerima kejadian itu.


“Bisa gak KPU atau Bawaslu ini menghitung fanatisme dukungan, dan ini bukan sekedar bakul juara atau apa, tapi ini kemarahan pendukung Aditya dan itu akan memicu konflik politik dan menyakiti masing-masing pendukung,” pesannya.


“Jangan hanya alasan temuan itu lalu proses diproses dan dikenakan sangsi,” ujar Uhaib.


Sebelumnya, pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh calon wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01, Wartono.


Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan bahwa laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan Aditya-Said dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara.

Baca Juga :  Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Apresiasi Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029


Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Aries, bukti-bukti ini cukup kuat untuk memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan.


Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menambahkan, bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi syarat hukum terkait pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Kalsel kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti status pencalonan pasangan Aditya-Said.


“Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon 02,” ujar Radini.


Aditya Mufti Ariffin dan kuasa hukumnya menolak putusan tersebut. Aditya menganggap laporan ini seharusnya diajukan di Bawaslu Kota, bukan Bawaslu Provinsi. Menurutnya, ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan ini.


Selain itu, Aditya juga menuding bahwa program yang dijadikan dasar laporan sebenarnya adalah program yang dikelola oleh Wartono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota aktif saat itu.(Sfr/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan