BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Seorang pria bernama Indra Pratama alias Indra (37), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, karena melakukan peredaran narkoba saat berada di Jalan Haryono MT Gang Kembang Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, saat dikonfirmasi Rabu (6/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan Haryono MT Gang Kembang RT 06 RW 02 Banjarmasin Tengah, disana anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,84 gram, satu buah timbangan digital warna silver. dua bungkus plastik klip ukuran kecil, dua bungkus plastik klip ukuran besar, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu, satu buah pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu buah dompet kecil warna merah muda.
Penangkapan terhadap tersangka sejak Minggu (27/10/2024) silam, berawal dari anggota Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian anggota Buser langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan setelah dinyatakan informasi tersebut akurat.
Selanjutnya anggota Buser langsung melakukan penggrebekan di rumah yang di tempati tersangka, yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, lalu di lakukan penggeledahan dalam rumah. Anggota telah menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,84 Gram, satu buah timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran kecil,dua bungkus plastik klip ukuran besar, satu buah sendok sabu yg terbuat dari sedotan, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu, satu buah pipet kaca, satu buah korek api mancis dan satu buah dompet kecil warna merah muda .
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna proses hukum lebih lanjut. (fik/KPO-4)