Banjarmasin, KP – AM yang merupakan pengendali jaringan Narkotika Aceh diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).
“Dimana peredaran dari jaringan Aceh ini dengan wilayah penyebaran di Banjarmasin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel,Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Kamis (14/11/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM akan berhadapan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AM diamankan setelah beberapa pengedar yang sebelumnya berhasil diamankan Polda Kalsel, dan menyebut namanya.
“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/10/2024), setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” katanya).
Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.
AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.
Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan “scientific cyber analytics” melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kalsel, akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.
Kombes Pol Kelana Jaya menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan. (K-2)















