Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Perda Sampah Kota Banjarmasin Bakal Direvisi

×

Perda Sampah Kota Banjarmasin Bakal Direvisi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm erda sampah
RAPAT KERJA - Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat membahas Prolegda tahun 2025, Senin (11/11/2024). (KP/AMIR)

Perda sudah berusia 13 tahun itu,jadi wajar diusulkan direvisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

BANJARMASIN, KP – Perda Banjarmasin Nomor: 21 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan bakal direvisi.

Baca Koran

Usulan revisi terhadap payung hukum yang itu dibicarakan dalam pembahasan rancangan program legislasi untuk tahun 2025 Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Senin. (11/11/2024).

Pertemuan dihadiri pihak Pemko Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kota Banjarmasin, Husaini.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki membenarkan bahwa Perda Nomor: 21 tahun 2011 sudah dimasukan dalam rancangan prolegda tahun 2025.

“Perda sudah berusia 13 tahun itu,jadi wajar diusulkan direvisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini,” ujarnya kepada [KP], sebelum menghadiri rapat Bapemperda di gedung dan, Senin kemarin.

Dikatakan, penanganan dan pengelolaan sampah sudah menjadi persoalan serius yang dihadapi kota besar. Tidak terkecuali Kota Banjarmasin yang harus dituntaskan.

Marzuki menandaskan, dalam mengelola dan menangani sampah bukan sekedar menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, tapi terpenting adalah bagaimana mendisiplin masyarakat menciptakan perilaku betapa pentingnya menjaga kebersihan.

Menurutnya, contoh kecil dan paling sederhana yang dilakukan masyarakat adalah terkait disiplin membuang sampah bukan pada tempatnya atau waktu membuang sampah ke TPS.

Ia mengatakan, khusus disiplin waktu membuang sampah ini dimaksudkan agar TPS resmi yang telah disediakan tidak terlihat selalu dipenuhi, sampah sepanjang hari.

Marzuki, mengakui persoalan sampah di Kota Seribu Sungai ini memang cukup pelik. “Namun demikian kita tidak boleh menyerah untuk mewujudkan Banjarmasin Kota terbesar,” kata pria yang akrab disapa Zak ini.

Dijelaskan, Perda Nomor: 21 tahun 2011 diusulkan direvisi salah satunya demi memasukkan klausul khusus mengenai aturan manajemen sampah dari masyarakat sebelum dibuang ke TPS.

Baca Juga :  RSUD Raza Siapkan 175 Relawan di Momen 5 Rajab

Ia juga mengakui, revisi diperlukan kemungkinan ditinjaunya kembali terkait retribusi sampah yang dikenakan selama ini. (nid/K-3)

Iklan
Iklan