Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINEHukum & Peristiwa

Polda Kalsel Ungkap Peredaran 75 Ton Pupuk Tidak Terdaftar di Banjarbaru

×

Polda Kalsel Ungkap Peredaran 75 Ton Pupuk Tidak Terdaftar di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0041
TIDAK TERDAFTAR - Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Kepala Dinas PKP Kalsel, Syamsir Rahman memeriksa kelengkapan dokumen gudang pupuk yang tidak terdaftar, Selasa (5/11/2024). (Kalimantanpost.com/devi)
Space Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal merek “Gajah Hitam Sakti” di Banjarbaru.

GBK

Penyelidik Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel melakukan pembelian pupuk tersebut pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.


Pupuk bermerek “Gajah Hitam Sakti” ini diketahui diproduksi PT Satria Gunung Sakti dan dibeli di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap RT 40, RW 06, Kelurahan Syamsudinnoor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Petugas kemudian memeriksa nomor pendaftaran pupuk itu melalui situs resmi Kementerian Pertanian RI.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto, SH, MH menjelaskan, dalam temuan kali ini, pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalsel mendapati gudang penyimpanan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik gudang pupuk tidak bisa menunjukkan pendaftaran produk yang dijualnya maupun kandungan dalam produk tersebut. Untuk itu Dit Reskrimsus akan melakukan pengujian kandungan di dalamnya dan data yang ada kita masih akan melalui pemeriksaan.


“Untuk distribusi produk yang baru berjalan dua bulan ini baru masuk di wilayah Tanah Laut dan Kalimantan Tengah dengan harga beli Rp200 ribu per karung dan Rp250 ribu untuk harga jual” ujarnya.


Diketahui melalui Nomor pendaftaran yang tertera pada pupuk, yakni 01.01.2022.183, tidak ditemukan dalam database resmi Kementerian Pertanian. Penyelidik kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dan mengirimkan foto pupuk beserta nomor pendaftarannya.


Ahli dari Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pupuk Phospate Organic Natural merek “Gajah Hitam Sakti” tidak terdaftar dalam database Kementerian Pertanian RI. Temuan ini menjadi dasar bagi Polda Kalsel untuk melanjutkan pemeriksaan di gudang tempat pupuk tersebut ditemukan.

Baca Juga :  Pesona Kain Sasirangan Bordir Memikat Pengunjung di Peluncuran CoE South Kalimantan 2025


Pada Selasa (5/11/2024), petugas kembali mendatangi gudang yang sama dan menemukan bahwa pupuk tersebut tidak memiliki izin peredaran. Pemilik pupuk, yang diketahui bernama Nurhamid bin Sumari (alm), membeli pupuk itu dari PT Satria Gunung Sakti di Jawa Timur sejak Agustus 2024 hingga awal November.


Menurut surat jalan yang ada, sebanyak 13.500 sak pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram disimpan di gudang tersebut. Pupuk ini diperdagangkan kepada petani di beberapa wilayah, termasuk Binuang, Tanah Laut, dan Kalimantan Tengah.


Diperkirakan sekitar 75 ton pupuk telah dijual dan digunakan untuk berbagai komoditas pertanian, seperti kebun sawit, padi, dan palawija. Namun, pupuk ini diperdagangkan tanpa izin resmi dan badan hukum yang sah.


Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pelaku usaha yang memperdagangkan pupuk tanpa izin dapat dijerat Pasal 122 jo Pasal 73 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.


Sementara itu, Kepala PKP Provinsi Kalimantan Selatan, Syamir Rahman menegaskan jika barang yang tidak terdaftar dapat memberikan dampak buruk pada kualitas tanaman, juga unsur hara dari lahan pertanian itu sendiri. Sehingga jika pupuk yang digunakan mengandung bahan berbahaya bisa menurunkan hasil produksi bahan pangan itu sendiri.


Syamsir juga secara jelas mengatakan petani bisa memperoleh pupuk berkualitas baik subsidi atau non subsidi melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pertanian.
“Ini sesuai dengan arahan dari Presiden untuk kita berfokus pada peningkatan kualitan bahan pangan sehingga ketahanan pangan bisa terjamin,” jelasnya.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi peredaran pupuk demi melindungi sektor pertanian dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya. (dev/KPO-4)

Baca Juga :  Empat Komplotan Pengedar Narkoba dalam Boneka di Palangka Raya Dibongkar Polisi

Iklan
Iklan