Kotabaru, Kalimantanpost.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik sebagai wahana hiburan anak anak rumah tangga terkadang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pasalnya,tidak jarang pengguna sepeda listrik masuk ke jalan besar, itupun tanpa menggunakan helm pengaman.
Karenanya, 16 November 2024, Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di (Wilkum ) Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dan berlangsung hingga selesai. Pelaksana kegiatan adalah Ipda W. Bagus Pratama, S.H., M.M. (Kanit kamsel ), Aiptu Junaidy L., dan Aiptu Dody Rakhman S., S.H.
Dalam surat himbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli. Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk “memasang spanduk, atau banner himbauan bahwa, penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun, dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu . Bukan di jalan raya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan. (and/K-6)