Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Putusan perkara mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021, H Abdul Latif telah inkrah dan sejumlah aset miliknya setelah penetapan itu, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11) mendatang.
Lelang tersebut dari informasi, Minggu (2/11) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Sebelumnya diketahui, Abdul Latif bersikukuh tidak ingin 23 mobil mewah-motor gede miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Dari 23 kendaraan mewah itu, 16 di antaranya dibawa KPK ke Jakarta.
Abdul Latif pada Oktober 2023 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan berstatus terpidana.
Ia, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, putusan hakim juga membebankan Abdul Latif membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar, dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Abdul Latif dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiman dakwaan JPU.
Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya malah menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selanjutnya Abdul Latif upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp41,4 Miliar.
Dan Abdul Latif saat ini sedang menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
Soal lelang aset itu sendiri dengan sistem open bidding dan terbuka untuk umum serta telah diumumkan secara resmi melalui media masa sejak Jumat (1/11).
Diketahui, aset bergerak milik Abdul Latif yang dilelang berupa tiga unit mobil Toyota Innova.
Empat unit Toyota Hiace, tiga unit mobil Toyota Calya dan tujuh unit truk Dutro Hino. Dari keterangan, dilelang dengan sistem paket.
Yakni untuk paket pertama berupa 10 unit berbentuk empat unit Toyota Hiace, tiga unit Toyota Calya dan tiga unit Toyota Innova.
Sedangkan paket kedua berupa tujuh unit truk Dutro Hino.
“Untuk paket pertama harga limitnya adalah sebesar Rp1.710.744.000 dengan uang jaminan sebesar Rp700.000.000.
Sedangkan paket kedua dengan limit Rp1.406.734.000 dan uang jaminan sebesar Rp 600.000.000,” ucap Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin, Yuseri.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti proses lelang tersebut yaitu terlebih dahulu harus mengaktifkan atau memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Berikutnya calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
Dan apabila karena suatu hal terdapat pembatalan atyau penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan ataupeminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
“Biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya BPHTB, biaya balik nama STNK dan/atau BPKB, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli,” jelasnya.
Kemudian peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada Kamis (7/11) pukul 10.00 s/d 12.00 Wita di lokasi penyimpanan objek lelang Rupbasan Kelas I Banjarmasin Jalan Pintu Air Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar).
Atau dapat menghubungi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dany Bramandoko.
“Untuk teknisnya, peserta lelang nantinya harus menyetorkan uang jaminan selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran pun sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini diumumkan dengan batas akhir pada Jumat (8/1) pukul 15.00 WIB,” ujarnya lagi.
Sebelumnuya, terpidana Abdul Latif hadir secara langsung di persidangan.
Ia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tempatnya menjalani tahanan.
Di Banjarmasin, Latif dikawal oleh petugas berpakaian seragam Kemenkumham.
Kuasa hukum pemohon PK, Diar Purbayu mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK.
Adanya novum atau bukti baru serta menganggap telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara Abdul Latif.
Diantara pokok permohonan, kuasa hukum terpidana Abdul Latif ini meminta hakim untuk memutuskan beberapa aset yang disita dari perkara kliennya dikembalikan.
Sebab menurut Diar, ada beberapa aset Abdul Latif yang disita padahal dibeli oleh kliennya sebelum menjabat Bupati HST.
“Bukti baru ada banyak, diantaranya adanya bukti-bukti kalau yang disita itu berasal dari harta sebelum dia (Abdul Latif) menjabat.
Kemudian ada bukti pembelian,” ujarnya.
Untuk memperkuat PK, pihaknya,kata Diar Purbaya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan PK.
Sementara itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Lutfi mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang diajukan terpidana Abdul Latif.
“Kami akan pelajari dulu sebelum membuat tanggapan atas memori kasasi,” kata Lutfi. (*/K-2)