Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 20 Perkara Judi Online Ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel di Tahun 2024

×

Sebanyak 20 Perkara Judi Online Ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241118 WA0013 1
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sosialisasi terkait maraknya Judi Online di Banjarmasin.
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi masalah Judi Online yang marak di kalangan para pelajar, mahasiswa, hingga dari muda sampai tua, Senin (18/11/2024).

Acara ini dilaksanakan di Hotel Banjarmasin International (HBI), di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, dengan dihadiri langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar,SIK dan Dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin, Munsyi, S.Kom., M.T.

Baca Koran

Selanjutnya hadir pula Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Budi, Dosen Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Dr. H. HELMI, SH, MH, dan. Kasi Kamnegtibum & TPUL dari JPU Kejati Kalsel, Abdul Rahman serta diikuti Bimbingan Teknis dari Dema Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Uin Banjarmasin, LSM Forum Demokrasi Milineal, para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Penyidik Pembantu Polres/Ta Jajaran Polda Kalsel, dimana dalam acara Bimtek Tindak Pidana Khusus, dengan tema Pencegahan dan Penanganan Judi Online dalam Era Digital Guna Mendukung Program Prioritas Pemerintah.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar,SIK, mengatakan judi dalam kamus besar bahasa indonesia, judi sebagai permainan, dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu),

Bahwa judi online adalah permainan yang melibatkan taruhan uang dengan mengharapkan keuntungan serta dilakukan secara online termasuk taruhan olahraga, poker online, casino virtual, & lotre dan lain-lain.

“Semakin maju teknologi dan informatika yang sangat membantu, mempermudah semua sektor pekerjaan, namun ada dampak negatif yang perlu kita antisipasi bersama, yaitu salah satunya perjudian yang dilakukan secara online. berkumpul, tanpa betemu, menyerahkan taruhan mereka bisa melakukan judi secara online dan bisa dilakukan selama 24 jam penuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor

Inilah hebatnya kemajuan teknologi yang tidak bisa kita hindari, hanya kita sendiri yang bisa membatasi diri dan behati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan negatif di dunia digital.

Analisa dari PPATK bahwa tahun 2023 diperkirakan 3,2 juta masyarakat indonesia bermain judi online, dan 2,6 jutanya diperkirakan atau sekitar 80% menyetorkan nominal deposit kecil dibawah Rp. 100.000,-.

Dimana golongan tersebut dari analisa PPATK adalah pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai dan lain-lain. dan perputaran uang dalam judi online itu sendiri mencapai angka 600 triliun selama tahun 2024 ini.

Polri bersama Kominfodigi, PPAT, Kejaksaan, Ojk, berkoordinasi BSSN selalu berkolaborasi dalam mengungkap perjudian online ini.

Selama tahun 2019 sampai dengan 2024 Polri telah mengungkap 6.386 perkara judi online dengan 9.096 pelaku, 6.091 pembekuan rekening dan 109.520 pemblokiran website/situs judi online.

Sebagaimana dalam asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia supaya Indonesia semakin maju dan berkembang, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi (Online) Dan Penyelundupan. dengan asta cita tersebut Polri mendukung penuh dengan meningkatkan dalam pengungkapan perkara.

Ditambahkan Kombes pol M. Gafur Aditya H. Siregar,SIK menghimbau kepada peserta Bimtek, untuk membantu pemerintah, dalam hal ini Polri memberikan edukasi kepada mayarakat betapa bahaya dan sangat merugikan judi ini baik diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. untuk para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Panyidik Pembantu Polres/Ta, Jajaran Polda Kalsel, berikan pencerahan kepada para Bhabin Kamtibmas agar bisa menyampaikan kepada masyarakat dan laksanakan pengungkapan perkara secara profesional.

“Dit Reskrimsus Polda Kalsel, selama tahun 2024 sudah menangani 20 perkara kasus Judi Online, dan melakukan pemblokiran website sebanyak sekitar 2000 lebih, selain itu juga kita sudah mengamankan para pelaku terdiri dari pemain, pengendors atau selebgram di Kalimantan Selatan,” ungkapnya. (fik/KPO-1)

Iklan
Iklan