Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Bumbu

Sejumlah ODCB Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

×

Sejumlah ODCB Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm
KP/Ist
Space Iklan

Batulicin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporpar) menggelar sidang penetapan cagar budaya odi Ruang DLR Kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi baru tadi.

Bupati Tanbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Eryanto Rais mewakili Bupati menyampaikan,sidang ini bertujuan untuk merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang penetapan cagar Budaya peringkat Kabupaten sesuai dengan pasal 44 undang-undang RI nomor 11 tahun 2010. “kami berharap dengan  sidang cagar budaya ini nantinya akan mampu memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan  bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya bagi kehidupan masyarakat di Tanbu sendiri,” ujarnya.

GBK

Dia menambahkan, Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan manusia yang dianggap penting, disini pula memiliki arti dalam upaya pengembangan sejarah serta ilmu pengetahuan. “Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kemajuan nasional,” katanya. Sebelumnya, Sekretaris  Disbudporpar Hj. Noryana mengungkapkan,  sidang penetapan ini sejalan dengan 

Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya. Di kegiatan ini pula, dilakukan sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya terhadap 9 Usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). ODCB Kabupaten Tanbu 

meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir, Keris, Lasung, Gong, Meriam Kecil.  “Dengan terlaksananya sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan kajian yang akan dilakukan oleh TACB  akan menghasilkan rekomendasi dari TACB yang diserahkan kepala  Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten dengan data dukung yang akurat,” tandasnya.

Baca Juga :  Dispersib Gelar Sertifikasi Kompetensi Pustakawan

Sementara itu sidang  penetapan cagar budaya ini   menghadirkan narasumber Prodi Sejarah ULM Kalimantan Selatan Drs. Rudi Efendi, Mansyur, SPd.M.Hum, ketua tim ahli cagar Budaya Kabupaten Tanbu, Kosasi. Perwakilan camat serta tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar Budaya di Tanbu. (han)

Iklan
Iklan