Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Sempat Viral Kasus Dugaan Penyekapan di Pekauman, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Sempat Viral Kasus Dugaan Penyekapan di Pekauman, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0036 e1731500729620
Kalimantanpost.com/yuli PENYEKAPAN - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi menyampaikan penangkapan pelaku penyekapan yang sempat viral di medsos, Rabu (13/11/2024).
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Sempat Viral di sosial media dugaan penyekapan di Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan beberapa waktu yang lalu.


Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tersangka RN alias Inal.

GBK


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Cristugud Lirens dalam press release di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (13/11/2024).


Kapolresta menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi ketika korban mendatangi sebuah ruko miliknya di Jalan 9 Oktober untuk memeriksa keadaan bangunan yang sudah lama tidak ditempati.


“Korban terkejut mendapati seorang pria yang sudah berada di dalam ruko, padahal ruko tersebut dalam keadaan terkunci,” jelas Kapolresta.


Dikatakan Cuncun, tersangka diamankan Polsek Banjarmasin Selatan bekerja sama dengan Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu.


“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa satu buah kapak, satu unit ponsel POCO M5 berwarna hijau, satu buah tali kabel, satu buah tali tas, satu buah tali rapia, dan satu buah dompet kulit berwarna hitam,” tutur Kapolresta.


Dalam hal ini, Kapolsekta Banjarmasin Selatan mengungkapkan, tersangka RN alias Inal diciduk ketika berada di rumah kontrakannya di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban.
“Bersama Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban, berhasil melacak keberadaan pelaku hingga pada Selasa (12/11/2024) pukul 05.30 WITA, di rumah kontrakannya di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban,” ucap Kapolsek.


Dalam hal ini, tersangka RN akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Hariyah, Pembobol Bank Plat Merah di Batulicin Divonis 6 Tahun Penjara


“Pelaku pernah tersandung kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor,” ucap Kapolsek.


Sementara itu, berdasarkan keterangan RN di hadapan awak media, saat mengetahui kedatangan pemilik ruko, langsung mengancam korban menggunakan kapak.


Tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dan menyekapnya di ruang gudang di lantai dua ruko.


Setelah berhasil melumpuhkan korban, ia pun mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70 ribu, serta kartu ATM.


“Saya hanya berniat mengambil besi-besi di dalam ruko kosong itu. Tapi saat pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak,” ujarnya.


Di akui RN, ia memasuki ruko dengan cara mendobrak pintu depan. Ketika korban datang, RN panik dan lupa membawa ponsel miliknya yang ditinggalkannya di lantai.


“Saya lupa mengambil ponsel saya karena saat itu badan saya basah dan saya panik,” ucap ayah 4 anak ini. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan