Banjarmasin, KP- Tak bisa bergerak lagi seorang buruh bangunan bernama Fahrul alias Aun (29), dia ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, karena terbukti melakukan peredaran Narkotika.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Alalak Utara diseberang Komplek Ansari Saleh Banjarmasin Utara, dia ditangkap dirumahnya lagi menunggu pembeli, disana ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti diamankan ini antara lain dua kantong Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Seluruh 9,54 gram (berat bersih tanpa plastic klip, 12 paket Narkotika jenis sabu-sabu saat ditimbang dengan berat seluruhnya 1,6 gram berat bersih tanpa plastic klip, enam lembar Plastik Klip bekas, satu buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam les putih, satu buah kotak yang bertuliskan Mazman warna hitam, satu buah kotak bekas rokok, satu buah [{Handphone}] [Hp] merk VIVO Y18 warna coklat
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, saat dikonfirmasi Sabtu (16/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada saat itu berawal dari anggota Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Kemudian anggota Buser langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan setelah dinyatakan informasi tersebut akurat.
Selanjutnya anggota Buser langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang di tempati tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ,lalu di lakukan penggeledahan dalam rumah anggota telah menemukan Barang bukti berupa dua kantong Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Seluruh 9,54 gram (berat bersih tanpa plastic klip, 12 paket Narkotika jenis sabu-sabu saat ditimbang dengan berat seluruhnya 1,6 gram berat bersih tanpa plastic klip, enam lembar Plastik Klip bekas, satu buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam les putih, satu buah kotak yang bertuliskan Mazman warna hitam, satu buah kotak bekas rokok, satu buah [{Handphone}] [Hp] merk VIVO Y18 warna coklat
Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut. (fik/K-4)