Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tak Makan Waktu, Pemalak Ojol Sempat Viral Diringkus

×

Tak Makan Waktu, Pemalak Ojol Sempat Viral Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0042 e1731503797209
Kalimantanpost.com/anduy PEMALAK OJOL – Pelaku pemalak ojek online yang sempat viral akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Buser Polsekta Banjarmasin Tengah dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Rabu (13/11/2024).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Pemalak ojek online (Ojol) bernama Diky alias Iky (25) ditangkap tim gabungan saat berada dipinggir Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 12.30 WITA.
Tersangka mengaku warga Jalan Basirih Banjarmasin Barat, dia melakukan pemalakan bersama temannya Dani (masih dalam pencarian keberadaan), yang membuat geram kota Banjarmasin, dikarenakan sempat viral di media sosial (medsos).


Dimana terjadinya pemalakan ini di Jalan Simpang Telawang Banjarmasin Tengah, saat itu kedua pelaku ini diduga dalam keadaan fly (mabuk), keduanya ini diduga melakukan pemalak kepada ojol sambil membawa senjata tajam (sajam) dibalik bajunya.

Baca Koran


Adanya laporan anggota gabungan dari anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung merespon cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam waktu tiga jam melakukan pencarian terhadap para pelaku ini, akhirnya salah satu pelaku pemalakan dapat diringkus, saat sedang di pinggir Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.


Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian STrik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu tersangka pemalakan.


Selain itu, anggota masih melakukan mengejar satu lagi. “Kita masih mencari senjata tajam (sajam) diduga sempat dibuangnya ini,” katanya. (fik/KPO-4)

Baca Juga :  Diduga DM Pelaku dan Penyebar Video Pornografi Dijual via Medsos, Ditangkap Polisi
Iklan