BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Amruddin Kepala Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maupun Sekretaris Desanya Arbainoor, menyebutkan kalau terdakwa Rahmatullah dalam suatu saat berjanji akan mengembalikan dana desa yang ditilep dengan cara dicicil.
Menurut Amruddin yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Kepala Jurusan Keuangan (Kaur) Desa Pelampitan Hulu tersebut, terdakwa awalnya memang sudah mengembalikan sebesar Rp25,6 juta dan sisanya dicicil. Tetapi karena tidak sanggup untuk melunasi secara dicicil, akhirnya persoalannya masuk ke ranah hukum.
Kedua saksi dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara A. Zahedi Fikri, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kamis (31/10/2024) dengan terdakwa Rahmatullah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara .
Lebih jauh kedua saksi tersebut menyebutkan kalau dana desa yang ditilep terdakwa ini digunakan untuk keperluan pribadi. setelah ketahuan diminta diganti, tetapi terdakwa tidak sanggup.
“Dana yang digunakan terdakwa tersebut adalah dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran),’’ beber Amaruddin dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, menurut JPU, terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.
Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Dana SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp173 juta.
Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 dakwaan primernya.
Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001. (hid/KPO-3)