Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

Terlanjur Cetak, Gambar Aditya – Habib Kemungkinan Terpampang di Surat Suara

×

Terlanjur Cetak, Gambar Aditya – Habib Kemungkinan Terpampang di Surat Suara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241109 WA0025 e1731139773816
Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina. (Kalimantanpost.com/Sfr)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Meski pencalonan Aditya Mufti Arifin bersama Said Abdullah dibatalkan, namun sampai saat ini surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Banjarbaru itu masih memuat foto pasangan calon yang mengantongi nomor urut 2 tersebut.

Bahkan kabar dari KPU Kalimantan Selatan, surat suara tersebut dimungkinkan untuk dipakai pada saat hari pencoblosan nantinya. Hal ini disebabkan oleh belum munculnya arahan dari KPU RI tentang petunjuk atau arahan mengubah atau merevisi surat suara.

Baca Koran

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina disela kegiatan simulasi Pencoblosan dan Penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap di halaman Kantor KPU Kalsel, Sabtu 9/11/2024.

Menurut Nida, KPU dimungkinkan untuk menggunakan surat suara yang sudah terlebih dulu dicetak sebelum adanya pembatalan pencalonan tersebut. Namun, dengan disertai penjelasan kepada warga, tentang diskualifikasi calon itu.

“Untuk Banjarbaru hari ini kita proses konsultasi ke KPU RI, karena proses cetak surat suara kan sudah terlanjur, diskualifikasi salah satu paslon itu terjadi sudah selesai proses cetak surat suara. Sejauh ini memungkinkan surat suara yang ada saja dipakai,” ujarnya.

“Untuk kita sampaikan ke masyarakat nanti secara berjenjang bahwa salah satu pasangan calon ini di diskualifikasi,” sambung Nida.

Ia mengungkapkan masih ada kemungkinan soal foto paslon yang di diskualifikasi masih terpampang jika masih memakai surat suara yang ada. Namun ujarnya, pilihan terhadap paslon diskualifikasi itu dianggap memilih kotak kosong.

“Memungkinkan, kita masih menunggu nanti bagaimana informasi yang diperintahkan oleh pimpinan kami, apa yang harus kami lakukan nanti pada hari pemungutan,” ungkap Nida.

Jika kemungkinan itu terjadi, Nida pun menyebut coblosan atau pilihan warga nantinya masuk kategori sah atau dianggap suara kotak kosong, “masuk hitungan suara, dan kalaupun misalnya pemilih menggunakan hak pilih kepada pasangan yang didiskualifikasi, berarti ada pasangan yang harus dikalahkan oleh kotak kosong,” jelas Nida.(Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan