Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tilep Duit Petugas PPS Buat Judi Online, Bendahara PPS Itu Diganjar Tiga Tahun Penjara

×

Tilep Duit Petugas PPS Buat Judi Online, Bendahara PPS Itu Diganjar Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0045 e1730884379928
- Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muhammad Hidayatullah yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, diganjar tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muhammad Hidayatullah yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, diganjar tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Vonis tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro, pada sidang lanjutan di pengadilkan tersebut, Rabu (6/11/2024) sore.

Baca Koran

Selain di ganjar kurungan selama tiga tahun, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan Disamping itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primer.

Atas putusan tersebut, terdakwa bisa menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir pikir.

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun kurungan, sementara pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.

Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta, dan uang Rp17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama enam bulan.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Lantik 897 Tamtama Polri di SPN Polda Kalsel

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.

Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.

Honor Linmas Rp 115 juta selesai dibayarkan, namun, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.

Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024. Uang tersebut di gunakan terdakwa untuk melakukan judi online.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan