BARABAI, Kalimantanpost.com
Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) melakukan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan ke Bawaslu setempat.
Paslon Aulia-Mansyah dilaporkan ke Bawaslu HST, karena disinyalir melanggar Undang-Undang Pilkada.
Paslon AMAN memberikan klarifikasi ke Bawaslu HST didampingi kuasa hukum dan tenaga ahli di Kantor Bawaslu HST, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Tenaga ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As’ad mengungkapkan, pada dasarnya semua pertanyaan yang diajukan ke Pasangan Aulia-Mansyah di Bawaslu HST itu tidak substantif.
“Pertanyaan-pertanyaan dari Bawaslu itu, menurut kami itu pertanyaan normatif. Misalkan, apa tugas Bupati dan Wakil Bupati,” kata Uhaib.
Bahkan, pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak akan menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik.
Uhaib menambahkan, semestinya Bawaslu mengarahkan pertanyaan ke hal-hal yang substantif, misalkan pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Saya sudah sampaikan ke Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini sebenarnya bukan lagi persoalan hukum, tapi ini sudah masuk ke ranah persoalan politik atau kekuasaan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan sudah mem-framing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 pasal 71.
“Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” ujarnya.
Uhaib menyayangkan, kenapa Bawaslu meminta pandangan tim ahli harus dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) Sulawesi Selatan, kenapa tidak dari Banjarmasin.
“Tim 01 keberatan akan hal tersebut dan jika terjadi maka salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa terkait dengan materi kajian, Bawaslu HST tidak bisa menyampaikan.
“Yang pasti, kami menanyakan dalam rangka kebutuhan dalam perkara ini, karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Nurul menambahkan, apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, adalah dalam rangka proses kajian.
“Jadi, apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian,” ungkapnya. (ary/KPO-4).