Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Politika

Tim Paslon Rizal-Rosyadi Yakin Bawaslu Kerja Sesuai Undang-Undang

×

Tim Paslon Rizal-Rosyadi Yakin Bawaslu Kerja Sesuai Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0020 e1731480924912
Kalimantanpost.com/ary YAKIN - Perwakilan Tim Paslon Samsul Rizal-Ustadz Rosyadi, Yazid Fahmi saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/11/2024) malam.
Space Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com
Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati HST Nomor Urut 2, Samsul Rizal-Ustadz Rosyadi meyakini bahwa Bawaslu HST bakal kerja profesional berdasarkan undang-undang.
Ini disampaikan, perwakilan Tim Paslon Samsul Rizal-Ustadz Rosyadi, Yazid Fahmi kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024) malam.


Yazid Fahmi mengungkapkan, bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu HST ini ada empat kegiatan atau program yang dilakukan oleh Paslon incumbent atau Paslon Nomor Urut 1, yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Pilkada.

GBK


“Terkait dengan empat kegiatan atau program yang sudah dilaporkan ke Bawaslu, kami bersama kuasa hukum dan tim ahli yakin bahwa memenuhi unsur pelanggaran terhadap undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.


Yazid berharap Bawaslu HST kerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


“Target dari laporan kami ke Bawaslu HST ini adalah bila empat program atau kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pilkada, maka sesuai perintah undang-undang harus digugurkan,” tegasnya.


Yazid menambahkan, tentu ini kembali lagi ke Bawaslu, apakah berani atau tidak mengambil keputusan.


Sedangkan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar tetap tenang dan tidak mudah untuk terprovokasi dalam bentuk apapun.


“Pertarungan ini adalah pertarungan politik, kami berharap masyarakat tetap tenang dan cermat dalam melihat ini karena ini merupakan dinamika dalam kita berdemokrasi,” ungkapnya.


“Kami meharapkan kepada masyarakat, dan bisa menilai sendiri mana yang berpihak ke masyarakat atau tidak,” tambahnya. (ary/KPO-4).

Baca Juga :  Pilkada Ulang Digelar Maksimal Satu Tahun Setelah Kotak Kosong Menang
Iklan
Iklan