Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Unukase Dapat Bantuan Hibah Gedung Serba Guna dari Pemprov

×

Unukase Dapat Bantuan Hibah Gedung Serba Guna dari Pemprov

Sebarkan artikel ini
IMG 20241125 WA0033 1
Pembangunan gedung serbaguna UNUKASE.

BANJAR,Bkalimantanpost.com – Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE), Dr.Ir.H.Abrani Sulaiman, M.Sc., mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas pemberian bantuan dana hibah sebesar 1 Miliar rupiah, untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di kampus UNUKASE.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memberikan bantuan dana hibah sebesar 1 Miliar rupiah. Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Kalimantan Selatan, khususnya di Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel,” ucapnya, Senin (18/11/2024).

Baca Koran

Bantuan dana hibah ini akan digunakan untuk pembangunan gedung serba guna yang diharapkan dapat menjadi fasilitas pendukung bagi berbagai kegiatan akademik dan non-akademik di kampus UNUKASE. Gedung tersebut dirancang untuk digunakan sebagai ruang serbaguna yang dapat mengakomodasi berbagai kegiatan, seperti seminar, pelatihan, konferensi, pameran, hingga kegiatan mahasiswa lainnya.

Pembangunan Gedung Serba Guna ini akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di kampus UNU Kalsel. Dengan adanya fasilitas yang lebih memadai, diharapkan kegiatan akademik akan berjalan lebih lancar dan mahasiswa akan mendapatkan pengalaman yang lebih baik selama proses pembelajaran.

“Kami berharap gedung ini juga dapat menjadi tempat yang mendukung peningkatan interaksi antara dunia pendidikan dan masyarakat, serta memperkuat peran UNU Kalsel sebagai institusi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan,” pungkasnya. (fin/KPO-1)

Baca Juga :  Dugaan Perundungan, Orang Tua Korban Tetap Bersikeras dan SDIT Ukhuwah Ikuti Proses Hukum
Iklan
Iklan