Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Martapura

11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Natal 2024

×

11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Natal 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0033
REMISI - Kepala Lapas, Edi Mulyono Karang Intan menyerahterimakan 11 surat remisi kepada perwakilan warga binaan. (Kalimantanpost.com- Foto/Devi)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan penerima remisi Rabu (25/12/2024)).

Baca Koran

Penyerahan berlangsung bersamaan dengan penyampaian amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui konferensi virtual.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan dedikasi, disiplin, dan prestasi dalam program pembinaan.

“Remisi adalah wujud kasih Allah dan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

Agus menekankan pentingnya pendekatan pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan daripada balas dendam.

“Pemidanaan harus dapat mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang telah dilakukan,” tambahnya.

Sebelas warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan.

Sebanyak tujuh orang mendapatkan pengurangan satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan setengah, dan satu orang mendapatkan pengurangan dua bulan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan,Edi Mulyono mengingatkan warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani program pembinaan.

“Tetap ikuti seluruh program pembinaan dengan sikap dan perilaku yang baik, agar dapat membawa manfaat ketika kembali ke masyarakat,” pesan Edi.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan.

“Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang telah memfasilitasi kami dalam menjalani ibadah Natal dan memberikan remisi ini,” ujarnya singkat.

Momentum pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk keringanan hukum, tetapi juga momen refleksi spiritual bagi warga binaan.

Baca Juga :  Banyak Rumah Warga Jingah Habang Ilir Terendam Banjir

Pemerintah terus mendorong program pembinaan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, agar para warga binaan dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Dengan remisi Natal ini, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir.(Dev/KPO-3)

Iklan
Iklan