Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Aditya Legowo Soal Pilkada Banjarbaru, Dinyatakan Melalui Surat ke Mendagri, Dirjen Otda, dan Gubernur Kalsel

×

Aditya Legowo Soal Pilkada Banjarbaru, Dinyatakan Melalui Surat ke Mendagri, Dirjen Otda, dan Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241213 WA0025

BANJARBARU, kalimantanpost.com – Fakta baru Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru terungkap. Usut punya usut ternyata Aditya Mufti Ariffin, pernah menyatakan secara tertulis legowo atas diskualifikasi sebagai calon Walikota.


Melalui surat pernyataan yang ditembuskan Aditya ke Pemprov Kalsel, ia menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Dalam sura tertanggal 4 November 2024, itu lengkap menulis nama Aditya, tanggal lahir, dan jabatan sebagai Walikota

Baca Koran


Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.


“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.


Masih dalam surat tersebut dilanjutkan dengan pernyataan dirinya siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara tanggal 23 November 2024.


“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindak lanjut,” tulisnya dalam surat itu lagi.


Perihal surat tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, Jumat (13/12). Thaufik menyabut pihaknya hanya menerima tembusan, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya singkat.


Jika menyimak isu surat tersebut sejatinya Aditya legowo dengan putusan pembatalan pencalonan. Belakangan diketahui mantan calon wakil Aditya, Said Abdullah, justru melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Laporan Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Baca Juga :  Gemarikan di Banjarbaru: 800 Siswa SMP Negeri 2 Dapat Makan Bergizi Gratis


Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut mengajukan permohonan ke MK, melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.(mns/KPO-3)

Iklan