BARABAI, Kalimantanpost.com – Di duga bawa sabu, AH, warga Jl Sarigading Kelurahan Barabai Utara RT 005 RW 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dibekuk Sat Resnarkoba Polres HST.
Kapolres HST AKBP Pius X Aceng Loda, melalui Kasi Humas polres HST Iptu Ahmad Priyadi, Sabtu (21/12) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka AH pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.15 Wita bermula petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Sarigading sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AH. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan berat bersih 0,76 gram, satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, dua pak plastik klip warna bening, satu buah handphone merk redmi gold dan satu tas selempang warna hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” Proiyadi. (ary/KPO-3)