BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasiI mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Jalan Bumi Mas Raya, Gang Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (28/12/2024) dini hari.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Aselpa kejadian bermula saat anggota Sat Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 01.00 Wita.
“Saat anggota patroli mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan,” jelas Kasat kepada awak media, minggu (29/12/2024).
Dikatakan Eru, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis belati sepanjang 25 cm yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku Muhamad Umar Ansari.
“Terkait kepemilikan sajam tanpa Izin ini, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah akan akan dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin.
Saat ini Sat Reskrim Polresta Banjarmasin terus melakukan pendalaman terhadap kepemilikan sajam tanpa izi. untuk mengungkap lebih lanjut motif dan keterlibatannya dalam tindakan pidana lainnya.(yul/KPO-3)