Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Bawaslu RI: Pilkada Banjarbaru tak Ditemukan Pelanggaran

×

Bawaslu RI: Pilkada Banjarbaru tak Ditemukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm 7 vm bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty

Mekanisme kotak kosong tidak diberlakukan sebab diskualifikasi, sedangkan Tim Hukum “Hanyar” telah mendaftarkan permohonan ke MK.

BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, tak menyatakan tak menemukan pelanggaran dari penyelanggara.

Baca Koran

Bawaslu menilai mekanisme yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bajarbaru mempunyai sandaran hukum.

Yang dimaksud sandaran hukum adalah surat nomor 1774/2024 yang dikeluarkan KPU RI.

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Rabu (4/12).

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Pilkada Banjarbaru tidak menerapkan skema kotak kosong.

Yang diterapkan skema kotak suara tidak sah.

Mekanisme kotak kosong tidak diberlakukan sebab diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.

“Meman gada regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU.

Juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara yang tidak sah.

Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” kata Lolly.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalsel Selatan, Andi Tenri Sompa, turut mengomentari Pilkada Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui Pilkada Banjarbaru paling berpolemik dari semua Pilkada se Kalsel.

Kendati demikian, Tenri, menegaskan KPUD Banjarbaru telah menjalankan peraturan perundang-undangan.

KPU Banjarbaru berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI No 1774/2024 menerapkan mekanisme kotak suara tidak sah pada proses Pilkada Banjarbaru.

Daftar ke MK

Di tempat lain, Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mendaftarkan permohonan ke MK terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru Rabu (4/12). Permohonan sendiri tercatat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca Juga :  Masuk Nominasi Kompolnas Award 2025, Ini Penilaiannya untuk Polda Kalsel

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu. Mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusinya dirugikan atas permasalahan Pilkada Banjarbaru.

Dia melihat, permasalahan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Banjarbaru.

Seharusnya, Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

“Namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin banyak suara tidak sah dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” ujarnya. (*/ant/K-2)

Iklan
Iklan