BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Tak Pandang Bulu, BNNP Kalsel terus bertekad untuk ungkap oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat jaringan narkoba.
Hal itu terkait puluhan perkara yang melibatkan oknum atau aparat, terkait peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang tahun 2024.
Setidaknya ada sebanyak 21 perkara berhasil diungkap oleh jajaran BNNP Kalsel dan dilanjutkan dengan proses hukum, dengan target sebanyak 19 perkara, Selasa (24/12/2024)
Meskipun sudah melampaui target, namun ternyata pengungkapan ini secara umum mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada tahun 2023, BNNP Kalsel berhasil melakukan kegiatan upaya pemberantasan ini sebanyak 33 berkas atau perkara.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, saat menggelar pers rilis akhir tahun, mengatakan pada tahun 2023 atau tahun lalu, pengungkapan yang berhasil dilakukan mencapai 46 berkas atau perkara, memang ada penurunan dibandingkan sebelumnya.
Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengungkapkan bahwa pihaknya pun tidaklah pandang bulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, pasalnya tak hanya warga atau masyarakat sipil saja yang akan ditindak, namun juga apabila ada aparat penegak hukum yang ikut terlibat.
“Bahkan kemarin di awal tahun ada satu oknum aparat penegak hukum yang kita amankan, kita tidak pandang bulu, kalau dia sudah jadi pengedar berarti dia pelaku,” tegasnya.
Dibeberkan juga oleh Brigjen Pol Wisnu Andayana, bahwa giat pengungkapan peredaran gelap narkoba ini sendiri oleh pihaknya menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Meskipun telah terjadi penurunan pengungkapan, pun meyakini bahwa hal tersebut bukan menjadi jaminan bahwa peredaran gelap narkoba di Kalsel juga menurun.
“Walau ada penurunan namun kami harus negatif thinking. Kalsel belum bebas narkoba. Bisa saja berkurang karena modus operandinya semakin canggih sehingga sulit untuk diungkap dan ditangkap,” ujarnya.
Tak kalah penting dibeberkan juga oleh jenderal polisi bintang satu ini, bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan, termasuk penanganan atau pengungkapan narkoba maka pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk juga dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Sedangkan terkait dengan oknum yang diamankan oleh BNNP Kalsel beberapa waktu lalu, tidak lain merujuk pada oknum yang diketahui menjabat sebagai Kanitresnarkoba Polres Barito Selatan, Aiptu Andi Kahartang.
Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Andi Kahartang divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 3 bulan. (fik/KPO-1)