BALANGAN, kalimantanpost.com – Bupati Balangan H Abdul Hadi menghadiri langsung penerimaan penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang bertempat di di Ballroom Swissbel Hotel Borneo Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Balangan menjadi salah satu penerima penganugerahan penghargaan dari Ombudsman RI, mendapat kategori Kualitas Tinggi dengan Nilai “A” atau raih predikat zona hijau.
Penghargaan ini merupakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort, dan Kantor Pertanahan se-Kalsel.
Bupati H Abdul Hadi menyampaikan, terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan Ombudsman RI, Bupati mengatakan bahwa prestasi ini menjadi acuan untuk semakin aktif dan inovatif dalam melayani masyarakat.
“Pemkab Balangan akan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Prinsipnya adalah kami merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu harus selalu siap untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati.
Diketahui, dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Kalsel, Muhidin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalsel atas evaluasinya terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov, Pemkota dan Pemkab se-Kalsel.
Dan dia juga bersyukur, sebab seluruh Pemerintah, Kota, dan Kabupaten telah masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi.
“Capaian yang diraih secara bersama sama ini merupakan hasil kerja keras dan peran semua pihak,” ucapnya.
Sementara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik, memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang mencapai tingkat kepatuhan tertinggi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mencegah maladministrasi.
“Penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada instansi yang berhasil memenuhi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya. (srd/KPO-1)