JAKARTA, kalimantanpost.com – Menciptakan situasi keamanan dari paham radikalisme diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan “Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalsel di Jakarta, Kamis (12/12) yang diikuti 50 peserta terdiri dari para Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Kabupaten/kota, pengurus FKPT Kalsel dan BNPT RI.
Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT RI, Kolonel (Sus) Dr. Harianto, M.Pd sebagai pembicara pertama pada kegiatan tersebut, menyebutkan pencegahan terorisme merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara, jadi bukan hanya tugas pemerintah.
Dijelaskannya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 adalah tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Perpres ini ditetapkan pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021, serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
Untuk itu, kata Harianto, di Kalsel perlu penguatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dengan rencana pembentukan satgas FKPT di kabupaten dan kota.
Tentu ujarnya, perlu didukung payung hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota khususnya untuk RAN PE.
Apalagi sasaran RAN PE bagaimana memberikan hak atas rasa aman, hak asasi manusia, kestabilan nasional, memperkuat koordinasi, meningkatkan partisifasi dan sinergisitas, mengembangkan instrumen data, aparatur serta infrastruktur.
Sementara Kaban Kesbangpol Kalsel, Heriansyah merencanakan melaksanakan rakor se Kalsel di 2025 kepada para kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasikan RAN PE.
Menurutnya pergerakan terorisme sangat cepat sehingga perlu satgas di kabupaten kota. “Radikalisme selalu bergerak sehingga kita harus update RAN PE dan kebijakan ke masyarakat,” ujarnya.
Disebutkan, peran pemerintah dalam rangka menanggulangi radikalisme dan aksi-aksi terorisme melalui upaya: penguatan kebijakan, penguatan institusi pendidikan formal, penataan pemanfaatan media, perubahan pola deradikalisasi, meningkatkan perekonomian masyarakat dan melakukan strategi pencegahan melalui deteksi dini.
Ditambahkan Ketua FKPT Kalsel, H Aliansyah Mahadi, bahwa FKPT merupakan perpanjangan dari BNPT RI yang tugasnya adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat di daerah dalam pencegahan terorisme.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Prof. Dr. Irfan Idris, M.A, sebelum menutup kegiatan mengapreasi kinerja FKPT Kalsel yang aktif tidak hanya menjalankan program dari BNPT RI tetapi juga program kerja berkolaborasi dengan Kesbangpol Kalsel. (KPO-1)