Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono menengarai, masih banyak perusahan termasuk rumah makan atau berbagai tempat aktivitas usaha lainnya di kota ini yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) .
Akibatnya,limbah cair yang dihasilkan dibuang sembarangan tanpa izin.
“Padahal pembuangan limbah cair sembarangan atau tanpa izin tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair ,” kata Hari Kartono.
Hal itu dikatakannya menanggapi pembuangan limbah cair pada Pusat Perbelanjaan Duta Mall di Banjarmasin yang kini telah diselidiki Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepada {KP} Minggu (22/12/2024) ia menjelaskan, izin pembuangan limbah cair dimaksudkan sebagai upaya dan antisipasi dalam melakukan pengendalian terhadap pencemaran dari setiap kegiatan pembuangan limbah cair secara langsung ke sumber air atau sungai, atau lingkungan sekitar.
“ Terhadap perusahaan atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” ujarnya.
Menurutnya, bagi perusahaan atau tempat usaha yang belum memiliki IPAL sendiri, dalam Perda tersebut menganjurkan agar berlangganan pada Perumda Pengolahan Air Lih Domestik (PALD).
Dengan menjadi pelanggan Perumda PALD lanjutnya, rumah makan atau berbagai tempat usaha lainnya tidak repot-repot lagi membuang limbah cair.
“Karen limbah cair dari kegiatan usaha itu langsung dialirkan melalui pipa Perumda PALD. Layanan ini juga untuk pembuangan limbah cair dari rumah tangga ,” ujarnya.
Lebih jauh anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini berharap, agar pelaksanaan Perda ini dapat benar-benar ditegakkan oleh Pemko dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seperti tandasnya,memberikan teguran keras terhadap sejumlah tempat usaha, seperti rumah makan dan restoran yang diketahui telah melakukan pembuangan membuang limbah cair sembarangan tanpa izin.
Hari Kartono menandaskan, jika perlu pihak DLH dengan berkoordinasi SKPD terkait mencabut izin usaha yang telah diberikan bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Masalahnya, karena pembuangan limbah cair sembarangan dan tanpa izin tersebut sudah jelas-jelas melanggar Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.
‘’ Sikap tegas ini dibutuhkan, jika Pemko ingin benar-benar serius dalam menegakkan Perda tersebut,” tandasnya.
Dikemukakan Hari Kartono, Perda Izin Pembuangan Limbah Cair dimaksudkan kata Aliansyah diterbitkan, sebagai upaya dan antisipasi dalam melakukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan secara berkelanjutan,terutama pencemaran terhadap sumber air atau sungai. (nid/K-3)