BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Rantau Baru.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran tata ruang dalam pembangunan yang berkelanjutan, di Bestworld Kindai Hotel Banjarmasin, Sabtu (13/12/2024).
Sosialisasi menghadirkan narasumber anggota DPRD Tapin, akademisi, dan konsultan ahli tata ruang, yang memaparkan terkait RTRW dan RDTR kawasan strategis Rantau Baru.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan, bahwa tata ruang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dulu, Rencana Tata Ruang (RTR) hanya dapat diakses dalam bentuk fisik oleh pemerintah, sekarang, masyarakat dan pihak terkait dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan informasi RTR melalui berbagai platform media digital yang lebih terbuka dan mudah diakses,” ujarnya.
Dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan akan akses informasi yang cepat dan transparan semakin penting, terutama dalam bidang penataan ruang yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya ruang untuk kepentingan masyarakat luas.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya RTRW dan RDTR dalam mendukung pembangunan di wilayah Tapin.
Selain itu, ia mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penyusunan dan implementasi tata ruang yang efektif.
“Kami ingin sistem ini menjadi jembatan yang memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mewujudkan tata ruang yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
“Semoga sosialisasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tapin,” tambah Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor mengatakan, seiring diberlakukan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2024-2043 dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang rencana detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Rantau Baru, maka pihaknya perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat terutamanya di lingkungan Pemerintah daerah, para pemangku kepentingan dan Instasi vertikal.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kesadaran dan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Tapin, “ungkapnya.
Rizkan berharap dengan diterbitkannya Perda tersebut, dapat memudahkan dan memanfaatkan informasi rencana tata ruang Tapin yang ada dalam aturan tersebut. Seperti misalnya wilayah pertanian, pegunungan dan perairan yang ada Kab Tapin. Sedangkan RDTR adalah program RTRW yang ada di Kabupaten Tapin yang menyatakan lebih dalam lagi di wilayah tersebut.
Sementara Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tapin, H Ikhwanudin Husin mengatakan, sosialisasi Perda RTRW dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang RDTR yang baru dibuat tentunya ini guna mempercepat proses pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami di DPRD sangat mendukung cepat disosialisasikan perda baru terkait RTRW dan RDTR ini, karena RTRW adalah dasar penting dalam pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, kami juga mendorong agar perda yang berkaitan langsung dengan pengelolaan ruang, seperti lahan pangan pertanian berkelanjutan, segera diselesaikan untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah. (abd/KPO-4).