Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan Darat ke Kuala Kurun

×

Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan Darat ke Kuala Kurun

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0043
RAZIA ANGKUTAN - Suasana razia angkutan darat di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas menjelang perayaan hari besar Natal dan Tahun Baru. (Kalimantanpost.com/repro Dishub Kalteng)
Iklan

KUALA KURUN, Kalimantanpost.com – Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng bersama instansi terkait menggelar pengawasan dan penegakkan hukum angkutan barang yang melanggar aturan dengan melaksanakan kegiatan penegakkan hukum secara terpadu angkutan barang, di ruas jalan Bawan–Kuala Kurun, Senin (16/12/2024).

Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dishub Kalteng melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Pelaksanaan kegiatan mulai 11-16 Desember 2024.

Baca Koran

Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

“Kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran,” ucap Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, Dishub Kalteng.

Diungkapkan, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

Selama pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran, diantaranya tidak ada KIR, SIM, STNK tidak berlaku dan kendaraan mengangkut muatan berlebih yang tidak sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan berdasarkan kelas jalan III.

Selain itu, juga ditemukan kendaraan Fuso, dimana kendaraan tersebut seharusnya tidak beroperasi pada kelas jalan III melainkan kelas jalan I, tentunya hal ini mengakibatkan kendaraan yang beroperasi tidak sesuai dengan kelas jalan.

Diakuinya, sejauh ini, total angkutan barang yang ditilang berjumlah sebanyak 38 truk. Kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi itu seperti peringatan hingga tilang oleh kepolisian, sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi,” jelasnya.

Baca Juga :  Inspektorat Rampung Latih Pemeriksa Belanja Daerah

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, seluruh pihak, baik itu perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemilik angkutan barang, agar pada saatnya nanti menjelang libur natal dan tahun baru dapat menghentikan sementara operasional pengangkutan, mengingat masih tingginya angka pelanggaran muatan di lapangan.

Ditegaskan, langkah itu merupakan upaya pencegahan terjadinya permasalahan, seperti jalan dan jembatan menjadi rusak, sehingga mengganggu masyarakat pengguna jalan yang ingin berpergian.

“Dan juga demi kelancaran distribusi bahan pokok penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tandasnya. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan