Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Barang Bukti Limbah Medis untuk Dimusnahkan

×

Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Barang Bukti Limbah Medis untuk Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0041 e1734956419534

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penimbunan limbah medis di Jalan A Yani KM 11,700 Kecamatan Kertak Hanyar atau tepatnya di Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kabupaten Banjar.

Limbah B3 yang harusnya dikirim ke daerah Banten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait pemusnahannya malah ditimbun di sebuah lahan di Jalan Tatah Cina Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Dalam kasus ini pun, dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan karyawan dari perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau transportir limbah B3.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial R dan Y,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH melalui Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel, AKP Catur Widiyanto SE, Senin (23/12/2024) sore.

Terkait limbah medis tersebut, pihak kepolisian membongkar dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
Barang bukti limbah medis ini d masullan kedalam plastik yang kemudian dibawa menggunakan sebuah kontainer menuju sebuah gudang di Komplek LIK, Kel. Landasan Ulin Selatan Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru. Selanjutnya akan dikirim ke Bekasi untuk dilakukan pemusnahan.

“Pembongkaran ini dalam rangka pemusnahan barang bukti limbah medis B3. Limbah medis B3 ini selanjutnya akan dikirim ke Bekasi, untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dikatakan Catur setidaknya barang bukti limbah medis yang berhasil diamankan berjumlah 322 kardus maupun plastik.

Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran barang bukti ini, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.

Limbah medis ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengelola limbah medis atau transportir. Dan seharusnya dikirim ke daerah Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Hasil Rampasan

Sementara itu, berdasarkan pantauan, meskipun limbah medis sudah ditimbun dengan tanah merah, beberapa sisa obat, jarum suntik, dan wadah infus masih berserakan. Pihak kepolisian pun mengerahkan tim untuk mengumpulkan kembali limbah tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik kuning, sebelum dimasukkan ke dalam truk kontainer untuk dibawa ke tempat pemusnahan.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan