Untuk penerapan retribusi sampah ini masih dipertimbangkan tarif mengikuti skala rumah tangga PLN atau skala rumah tangga PT. Air Minum Bandarmasih
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin masih melakukan pengkajian wacana Retribusi Sampah untuk rumah tangga dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan DLH masih melakukan pengkajian dan pemantapan terkait penerapan retribusi sampah.
Menurutnya DLH tidak mau terburu-buru atau tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan yang bisa menimbulkan protes dari warga.
Terlebih, DLH sedang fokus menangani persoalan penutupan TPA Basirih.
“Soal penerapan retribusi sampah masih dibicarakan, belum sampai keluar, intinya kita masih memantapkan yang ada” kata Marzuki.
Sementara, untuk penerapan retribusi sampah tidak dalam waktu dekat atau pada 2025 mendatang mengikuti prosedur penetapan retribusi.
Tambahnya, untuk penerapan retribusi sampah ini masih dipertimbangkan tarif mengikuti skala rumah tangga PLN atau skala rumah tangga PT. Air Minum Bandarmasih.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024 lalu, Pemko Banjarmasin memanggil konsultan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bekerja sama dengan GIZ 3RproMar (proyek kerjasama ASEAN-Jerman), Waste4change (W4C) Alam Indonesia serta Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK dapat ditentukan tarif retribusi sampah yang layak dan tidak membebani APBD daerah.
Pertimbangan dana retribusi sampah yang diperoleh saat ini cukup kecil sekitar 15 milyar rupiah, sementara anggaran Dinas LH 2024 mencapai 150 milyar rupiah.
Anggaran untuk pengelolaan sampah, mulai dari gaji petugas, bahan bakar, operasional armada hingga pengangkutan sampah ke TPA Basirih rata-rata mencapai 12 hingga 15 milyar rupiah per tahun. (mar/K-3)