H. Kartoyo berharap, selaku fasilitator atau mediator pada pertemuan kali ini, UMPS Kalsel 2025 bisa ditetapkan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja serta nilainya tidak merugikan perusahaan
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, di Gedung B DPRD Kalsel, pada Rabu (11/12/24).
Rombongan organisasi buruh yang menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalsel tersebut diterima oleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, beserta jajaran masing-masing.
DPRD Kalsel juga turut menghadirkan perwakilan dari Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kalsel dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel.
Ketua DPD KSPSI, H. Sadin Sasau, menyampaikan permasalahan yang saat ini terjadi dimana DP Provinsi Kalsel tidak menetapkan UMSP Provinsi Kalsel untuk tahun 2025 pada rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo berharap, selaku fasilitator atau mediator pada pertemuan kali ini, UMPS Kalsel 2025 bisa ditetapkan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja serta nilainya tidak merugikan perusahaan.
Ia mengibaratkan peribahasa “Ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati”, artinya kedua pihak yang ingin menyelesaikan suatu masalah dengan prinsip saling menguntungkan dan masing-masing pihak merasa puas atas keputusannya yang diambil.
“Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga harus mempersiapkan dari masing-masing sektoral, kalo kemarin cuman ada dua sektoral, itu adalah pertambangan dan perkebunan, mungkin ada empat lagi nanti nambah, empat sektoral itu apa kita tidak tahu, yang jelas itu mereka siapkan dan dibawah koordinasi lagi mungkin rapat kerja atau apa, kemudian ditentukan artinya pihak APINDO pun disitu hadir, jadi artinya pengusaha jangan berat, si buruh kita pekerja kita tidak sakit,” terangnya.
Lebih lanjut Kartoyo mengatakan, untuk angka UMSP sendiri tidak disebutkan berapakah yang diinginkan masing-masing pihak. Seperti diketahui untuk menetapkan UMSP perlu disepakati angkanya, kemudian diajukan ke Gubernur untuk akhirnya bisa ditetapkan. (nau/K-3)