PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng akhirnya menetapkan Alat Kelengkapan Dewan(AKD), pada paripurna, yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Senin (2/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menetapkan AKD yang sudah dibahas beberapa waktu lalu untuk mengisi susunan ketua, wakil dan anggota dari berbagai fraksi, agar bisa menjalankan tugas di komisi dan badan di legislatif.
Sayangnya, rapat paripurna yang diagendakan pukul 13.00 WIB hingga berakhir pada pukul 15.45 WIB hanya dihadiri 27 orang wakil rakyat dari total 45 anggota DPRD Kalteng.
Wagub Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, penyusunan AKD adalah sebuah wadah yang harus terisi untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan penyusunan bidang-bidang dari beberapa fraksi.
“Rapat paripurna ini adalah satu kesatuan kelembagaan di tubuh DPRD Kalteng, dan harapannya semua mengakomodir fraksi yang ada,” ujarnya.
Hasil penetapan AKD DPRD Kalteng periode 2024-2029, yakni Ketua Komisi I dipimpin H Muhajirin dari Fraksi Partai Demokrat, Ketua Komisi II Hj Siti Nafisah dari Fraksi Partai Golkar, Ketua Komisi III Sugiyarto dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ketua Komisi IV Lohing Simon dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ampera A Y Mebas dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Badan Kehormatan, Rahadian Fani dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua Badan Anggaran sekaligus ex oficio Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pembentukan AKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain Wagub, paripurna juga dihadiri kepala dinas dan instansi di Pemprov Kalsel, diantaranya Kadisbudpar Adiah Chandra Sari,Kepala Dinas P3APPKB, Linae Victoria Aden dan staf ahli Gubernur, Yuas Elko. (drt/KPO-4).