BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di penghujung tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, narkotika bernilai ratusan juta ini di sita dari dua ibu rumah tangga (IRT) ketika berada di Jalan Veteran, tepatnya di lampu traffic Light Banjarmasin Timur, Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Tertangkap Rasidah alias Idah (23) warga Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan Nurlaila alias Lala (31), warga Jalan Ingup kabupaten Tanah Bumbu ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidilan di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi berlogo Mahkota yang terbungkus dalam plastik dan tissue di dalam tas belanja yang dibawa Rasidah.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di sepeda motor Yamaha Jupiter milik Rasidah.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa bahwa pengungkapan barang bukti sabu dan ekstasi berawal dari di tangkapnya tersangka Rasidah alias Idah ketika berada di jalan Veteran tepatnya di Lampu Lalu lintas.
Dimana, pada saat penggeledahan barang bukti tersebut temukan di dalamTltas Belanja warna Merah yang di dalamnya terdapat 1 lembar Kantong Plastik Kresek warna Putih yang berisi 1 buah kotak lampu berisilan 1 paket Sabu-sabu dan 100 butir Tablet Extacy warna Merah Muda dengan Logo Mahkota yang terbungkus Kertas Tissue.
“Setelah diinterogasi, Rasidah mengaku disuruh oleh kakaknya, Nurlaila, untuk mengantar barang haram tersebut,” jelas Kasat, Rabu (25/12/2024).
Bermodalkan “nyanyian” Idah, petugas pun segera mengamankan Nurlaila di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Barang bukti berupa narkotika senilai ratusan juta rupiah, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin.
Dalam hal ini, Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, tambahnya.(yul/KPO-3)