Sepanjang Januari hingga November 2024 ditemukan ada 63 kasus pasien penderita DBD yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti ini
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Musim hujan disertai air sungai pasang dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penyakit menjadi hal penting. Salah satu penyakit tersebut yaitu demam berdarah (DBD).
Sejumlah daerah di Indonesia,termasuk Kota Banjarmasin penyakit DBD dianggap merupakan masalah kesehatan cukup serius.
Masalahnya,karena prevalensinya masih cukup tinggi,bahkan tidak jarang menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).
Mengutip data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, sepanjang Januari hingga November 2024 ditemukan ada 63 kasus pasien penderita DBD yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti ini.
“ Selama kurun waktu Januari sampai November 2024 kami mencatat ada sebanyak 63 kasus pasien DBD,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin,Emma Ariesnawati.
Dihubungi wartawan ia memaparkan, selama Januari 16 kasus, Februari 19 kasus, Maret 6 kasus, April dan Mei masing-masing 4 kasus, Juni 3 kasus.
Selanjutnya Juli 2 kasus, Agustus 3 kasus, September 2 kasus, Oktober 1 kasus dan November 3 kasus. Diungkapkan, selama kurun waktu itu akibat DBD tiga orang meninggal dunia,yaitu dua meninggal pada Februari dan satu orang pada bulan Maret.
“Menyadari ancaman penyakit membahayakan dan menular akibat gigitan nyamuk pembawa virus ini tentunya menuntut kewaspadaan masyarakat,” imbaunya.
Menurutnya, kewaspadaan terlebih dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini agar penyebaran DBD tidak sampai terjadi kejadian luar biasa (KLB).
Adapun langkah antisipatif yang dilakukan katanya, seperti musim hujan saat ini diantaranya mensosialisasikan agar menggalakan upaya pencegahan DBD kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan penyebaran DBD antara lain dengan memberantas tempat-tempat bersarangnya nyamuk melalui 3M,” kata Emma.
Dijelaskan, 3M adalah Menguras,Menutup,Mengubur yang berpotensi berkembang biaknya nyamuk.
Hal lain tak kalah pentingnya lanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan respon cepat terhadap adanya laporan DBD.
“ Terkait ini fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang merawat pasien DBD wajib dalam tiga jam menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan agar sesegeranya diambil tindakan lebih lanjut secara terpadu,” demikian kata Emma Ariesnawati. (nid/K-3)