Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Penganiaya Disabilitas hingga Pingsan Dibekuk Polres Tapin

×

Dua Pelaku Penganiaya Disabilitas hingga Pingsan Dibekuk Polres Tapin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0034
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad (kedua kiri) menunjukkan barang bukti tindak pidana pengeroyokan terhadap disabilitas saat konferensi pers di Mapolres Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/M Rastaferian Pasya)

RANTAU, Tapin, Kalimantanpost.com – Dua pria berinisial PL dan AM, pelaku penganiayaan berat menyerang seorang berinisial KA yang merupakan penyandang disabilitas di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah dibekuk Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kedua pelaku diduga menyerang penyandang disabilitas tunarungu secara brutal hingga mengalami luka serius,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin Zuhri Muhammad di Rantau, Tapin, Kamis (12/12/2024).

Baca Koran

Dia menjelaskan penyerangan itu dipicu oleh kesalahpahaman, awalnya PL dan AM terlibat percekcokan dengan dua orang tak dikenal yang singgah di sebuah warung, setelah orang-orang tersebut pergi lalu korban mendekati kedua pelaku karena penasaran dengan kejadian tersebut.

“Situasi tidak terkendali ketika korban mencoba mendekati pelaku. PL mendorong korban, yang kemudian membalas dengan memukul wajah PL. AM sempat mencoba melerai, namun ketegangan semakin tak terkendali,” ujarnya.

Zuhri mengatakan dalam kondisi emosi yang tak terkendali, PL menyerang korban dengan memukul wajahnya berkali-kali, sementara AM turut memukuli korban hingga terjatuh dan pimgsan.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka lebam parah di wajah dan pendarahan di hidung, kini korban dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul dan kondisinya sudah mulai stabil dan membaik.

Atas kejadian itu, kedua pelaku diamankan oleh Polres Tapin dan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau, pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih mengedepankan dialog dalam menghadapi segala persoalan,” ujar Zuhri. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sebanyak 13 Lokasi di Bengkulu Digeladah KPK Terkait OTT Rohidin Mersyah

Iklan