BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi bantuan sosial untuk rehabilitasi rumah penduduk di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).
Kedua terdakwa tersebut adalah Edi Purwanto seorang pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan dan Aminudin selaku pelaksana pekerjaan, dalam persidangan keduanya dilakukan secara terpisah dengan obyek yang sama.
Keduanya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Arias Dedy.
Menurut JPU dalam dakwaan pada sidang pertama tersebut, terdakwa Aminuddin selaku pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak alis volume pekerjaannya tidak sesuai. Proyek bantuan sosial untuk rehabilitasi rumah penduduk tahun anggaran 2022/2023 tersebut nilainya mendekati Rp5 miliar.
Berdasarkan perhitungan terdapat untuk kerugian negara yang mencapai Rp2,4 miliar.
Usai sidang, JPU Rizkianto mengatakan kepada awak media mengatakan pihak terdakwa ada mengembalikan kerugian negara tersebut yang nilainya berkisar angka Rp2 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-3)