BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua tersangka pencuri sepeda motor di Rusunawa, dan penadahnya diringkus oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, ketiga tersangka ini ditangkap secara terpisah.
Kedua tersangka ini antara lain AJ alias Arif (27) warga Jalan Desa Tinggiran RT 10 Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola), MH Husai (22), warga Jalan Desa Tinggiran II Luar RT. 11 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Batola, dan penadahnya bernama AY alias Asep (38), warga Jalan Tembingkar Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Isteri AY, SA menyatakan keberatan jika suaminya dalam kasus ini dianggap mencuri sepeda motor, “ suami saya memang salah karena telah membeli barang hasil curian”ujar Siti Amanah
Dirinya merasa kasus ini membebani keluarganya. ‘Sampai-sampai anak saya malu.’’.
Disana anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video CCTV pada saat kejadian, satu buah lembar kaos oblong yang digunakan pelaku saat kejadian dari pelaku Af, satu buah sendal, dua buah gunting , satu buah handphone merk Vivo.
Kemudian polisi juga menemukan satu buah handphone merk samsung dari pelaku Husai, satu.buah sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DA 6535 CK dari penadah As, dan satu buah Handphone infinix warna putih.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (10/12/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor dan penadah barang milik korban Saptina Novianti (48) , Jalan Teluk Kelayan RT 01 di parkiran Rusunawa Pemko Banjarmasin Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban membenarkan bahwa yang di dalam rekaman video CCTV tersebut adalah benar bahwa sepeda motor miliknya, lalu korban bersama anaknya langsung pergi ke parkiran untuk melihat sepeda motor miliknya ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut yang semula di parkirkan di tempat tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya atau hilang.
Selanjutnya korban melaporkan/ mengadukan kejadian tersebut yang di alaminya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hanya hitungan 1×24 jam tepatnya Rabu (5/12/2024), dimana tersangka pertama kali diringkus adalah tersangka Arif saat hendak melakukan pencurian di Jalan Jalan Tembus Mantuil Tepatnya di Rusunawa Pemko Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Selatan, lalu ditangkap warga.
Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka Af, anggota kembali meringkus tersangka kedua yaitu tersangka Husai pada Sabtu lalu (7/12/2024), di Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut. (fik/KPO-4)