Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tapin

Eksekutif dan Legislatif Setujui Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

×

Eksekutif dan Legislatif Setujui Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm
PEMKAB TAPIN - Bersama DPRD Tapin setujui Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel dalam rapat paripurna DPRD Tapin. (KP/Ist)

Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) sebesar Rp10,38 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Jumat (29/11/2024) sore.

Baca Koran

Rapat Paripurna dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) sebesar Rp10,38 miliar untuk tahun anggaran 2025.

“Dengan demikian, jumlah total penyertaan modal yang telah disetor pemerintah daerah hingga tahun 2025 mencapai Rp68,82 miliar,” ungkapnya.

Penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bank Kalsel, sehingga bank tersebut dapat lebih berkembang dan mendukung perekonomian daerah dengan skala bisnis yang lebih besar serta menjadikan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tapin.

“Dengan di setujui ini diharapkan menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapin, khususnya melalui bagi hasil dividen yang diterima dari Bank Kalsel serta mendukung perekonomian daerah khususnya di Tapin,” ujarnya.

Setelah disetujui, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi dan izin penandatanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, proses ini dapat berjalan lancar, sehingga perda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan.

Sebelum di sepakati bersama penandatangan persetujuan bersama langsung di tandatangani oleh Pj Bupati Tapin Muhammad dan ketiga Pimpinan DPRD Tapin. (abd/K-6)

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad
Iklan
Iklan