PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Ratusan massa warga Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tanah Laut (Tala), Senin (16/12/2024).
Perwakilan orator lapangan atau korlap aksi, menyampaikan aspirasi. Mereka membacakan satu per satu aspirasi yang tertuang pada spanduk banner yang mereka bawa.
Di spanduk tersebut berisi tulisan: “Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Arutmin Indonesia terhadap lahan yang sebagian berada di luar dari perizinan negara (PKP2B) yang seharusnya bisa menjadi peningkatan pendapatan daerah”.
“Kenapa kami memanfaatkan lahan eks tambang Arutmin yang terlantar dan sebagian melanggar peraturan, karena lahan kami didominasi kawasan hutan/lahan negara”.
Di spanduk itu juga tertulis “Nota keberatan/ketidakterimaan masyarakat terhadap perlakuan PT Arutmin ke masyarakat dan ke negara.
Kami ingin melihat kelengkapan legalitas dari pembebasan lahan yang diakui oleh PT Arutmin”
“Kami meminta staf ahli memeriksa Pit Antasena Yudistira oleh PT Arutmin yang tidak ada reklamasi dan tanaman hutan yang tumbuh dengan sendirinya.”
Lalu, “Kami merasa dirugikan pihak Arutmin selama ini tidak bertanggungjawab terhadap karhutla yang dirugikan adalah masyarakat Riamadungan”.
Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, 10 orang perwakilan warga Riam Adungan dipersilakan masuk ke gedung rapat paripurna untuk dapat menyampaikan aspirasi secara lebih detail.
Perwakilan warga tersebut dterima langsung oleh Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar didampingi Wakil Ketua Muslimin dan beberapa anggota DPRD Tala lainnya.
Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Tala H Hairul Rijal. Aparatur Desa Riam adungan juga turut hadir mendampingi. (rzk/KPO-3)